Langsung ke konten utama

Peran Pemuda (Mahasiswa) Pada Kualitas Demokrasi

PENDAHULUAN


             Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esesnsial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.

       Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.

                 Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut : 
1. Sidney Hook
     Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

2. Joseph A. Scherner
     Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

3. Henry B. Mayo
     Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

4. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
     Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah public oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.  

           Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empiric (demokrasi empiric) :

a. Demokrasi Normatif, ialah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara.

b. Demokrasi Empirik, ialah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.

        Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.

Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan mengandung pengertian tiga hal, yaitu :

a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
        Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya.

b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
        Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalanjakan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung (melalui DPR). 

c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
   Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

        Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
     
     Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).

         Tujuh norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nun), sebagai berikut :

1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
       Hal ini tidak sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi lainnya.

2. Musyawarah
       Internaliasasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan terjadinya "partial finctioning of ideals", yaitu pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan sepenuhnya.

3. Pertimbangan moral
       Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan dalam berbuta dan mencapai tujuan.

4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
     Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat, guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui "engineering", memanipulasi atau merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit. Bahkan dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat musyawarah. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan memiliki kesediaan psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beriktikad baik.

5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
        Masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial budaya. Warga dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.

6. Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing-masing
     Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis.

7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan pendidikan demokrasi.
         Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pemimpin atau kebijakan. Jadi, pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.

         Tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu Negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan "sekali dan untuk selamanya" (once and for all), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presept) dirumuskan "sekali dan untuk selamanya" sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideologi komunisme). Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi Negara harus ditatap dan ditangkap sebagai ideologi terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945.

     Penjabaran dan perumusan presept-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan pertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada suatu lembaga "resmi" seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu, ideologi Negara Pancasila Indonesia dalam perjumpaannya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses "coba dan salah" (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan, justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu Negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah ruang keterbukaan. Karena demokrasi dengan segala kekurangannya ialah kemampuannya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.

           Syarat-syarat Negara Demokrasi

1. Perlindungan konstitusional
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilu yang bebas
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
5. Kebebasan berserikat
6. Pendidikan Kewarganegaraan

          Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.

              Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
         
           Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.

     Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsesus atau mufakat.

2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri dan coup d'eat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.

4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan Negara.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

           Unsur Penegak Demokrasi

Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur tersebut adalah :

a. Negara Hukum (Rechtsstaat dan Rule Of Law)
        Dalam  kepustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan rule of law. Konsepsi perlindungan hukum bagi warga Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan rule of law yang diterjemahkan menjadi Negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sistem civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada Common Law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.

           Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Adanya perlindungan terhadap HAM.
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan.
  4. Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
  • Adanya supremasi aturan-aturan hukum.
  • Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
  • Adanya jaminan perlindungan HAM.
Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dapat dicirikan sebagai berikut :
  1. Adanya perlindungan terhadap HAM.
  2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara.
  4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjutnya dalam konferensi Internasional Commission of Jurist di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri Negara hukum adalah sebagai berikut :
  1. Perlindungan konstitusional. Selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh hak-hak yang dijamin.
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Adanya pemilu yang bebas.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat.
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Menurut pembahasan diatas, bahwa negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan Negara, maupun Negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Masyarakat Madani (Civil Society)
          Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egalier. Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting bagi demokrasi semata. Tetapi, tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inhern baik secara internal maupun secara eksternal.

c. Infrastruktur Politik
              Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), yaitu kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita yang sama. Kelompok gerakan (movement group), yaitu merupakan sekumpulan orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/inters group), yaitu sekelompok orang dalam wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria professionalitas dan keilmuan tertentu.

          Macam-macam Demokrasi

     Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum kedalam 3 sudut oandang, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian.

a. Berdasarkan ideologi
      Berdasarkan sudut pandang ideologi, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal dan demokrasi rakyat.

  1. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal). Dasar pelaksanaan demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
  2. Demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang di negara-negara Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga "demokrasi proletar" yang berhaluan Marxisme-komunisme.
b. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
        Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu demokrasi langsung, demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif dan demokrasi perwakilan sistem referendum.

  1. Demokrasi langsung. Dalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dijalankan apabila negara yang berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil. Sistem ini pernah berlaku di Negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM).
  2. Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif). Dimasa sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi perwakilan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga tidak mungkin menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga perwakilan (parlemen).
  3. Demokrasi perwakilan sistem referendum. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam lembaga perwakilan. Tetapi, lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dam inisiatif rakyat.
c. Berdasarkan titik perhatian
            Berdasarkan titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu demokrasi formal, demokrasi material dan demokrasi gabungan.
  1. Demokrasi Formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi  formal adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama.
  2. Demokrasi material. Demokrasi material ialah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan terkadang dihilangkan. Usaha untuk mengurangi perbedaan dibidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan negara dimana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui.
  3. Demokrasi gabungan. Demokrasi gabungan ialah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keeburukan demokrasi formal dan demokrasi material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui. Tetapi, demi kesejahteraan, seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai mengabdikan apalagi menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.
ISI

         Membicarakan demokrasi dalam konteks pemuda (kemahasiswaan) tentu sangatlah penting guna mewujudkan perubahan politik dalam lingkungan pemerintahan mahasiswa. Dalam lingkungan mahasiswa, pemerintahan mahasiswa di kampus seperti Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi.

     Demokrasi yang dimaksud disini ialah rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat yang dimaksud dalam konteks mahasiswa ialah mahasiswa itu sendiri. Sehingga dalam setiap upaya membentuk pemerintahannya, mahasiswa dituntut akan berpartisipasi secara langsung. Partisipasi yang dilakukan melalui pengambilan keputusan-keputusan menurut suara mayoritas.

        Peran mahasiswa sebagai pribadi yang terbuka dan memiliki klutur politik yang mandiri dapat berperan aktif dalam proses kehidupan berdemokrasi di Indonesia untuk membawa bangsa ini ke arah masa depan yang lebih baik. Peran mahasiswa akan semakin maksimal jika mereka mau dan mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung proses demokrasi.

        Dalam penyelenggaraan pemilu, mahasiswa dapat berperan dalam proses pengawasan maupun menominasikan figur-figur calon pemimpin di berbagai level pemerintahan. Hal itu dapat menjadikan semakin gawat dan tingginya angka golput di berbagai penyelenggaraan pemilu. Proses demokratisasi di Indonesia memang membutuhkan waktu dan dukungan semua pihak. Karena sebagus apapun konsep maupun struktur politik yang telah dibangun tidak akan banyak berguna jika tidak didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Sehingga mahasiswa sebagai pribadi yang memiliki pengetahuan politik diharapkan tidak hanya mau berbagi pemahaman tentang politik saja, tetapi mengawal dan memperbaikinya.

        Mahasiswa yang terbiasa dengan kultur politik dan akademik yang mandiri, diharapkan bersikap bijak dan arif ketika melihat demonstrasi sebagai bagian dari demokrasi. Mahasiswa sangat berperan penting dalam menjalankan demokrasi sesuai dengan falsafah negara dan nilai dasar demokrasi sebagai sesuatu yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat serta menghindari politik uang dalam setiap proses demokrasi.

      Tindakan partisipatoris mahasiswa adalah kontribusi penting bagi tegaknya demokrasi. Mahasiswa memiliki tanggung jawab mengawal perjalanan demokrasi. Kesalahan terbesar yang sering terjadi adalah nilai-nilai demokrasi yang dipraktikkan secara non demokratis, sporadis dan cenderung amoral.

       Substansi demokrasi justru mengalami ketimpangan jika ide-ide yang menyuarakan demokrasi disalurkan dengan jalan kekerasan, amuk massa, bahkan pembasmian (genicode). Dalam situasi inilah kedewasaan mahasiswa teruji, bagaimana mereka membingkai masalah secara rasional, objektif dan cenderung amoral.

     Strategi aksi mahasiswa dalam masalah sosial dapat diasumsikan sebagai upaya konstruktif memindai masalah. Perhelatan mahasiswa dalam ruang publik adalah sebuah praktik check and balance dalam mengawal demokrasi.

       Peran partisipatoris dalam aksi adalah cermin idealisme mahasiswa memainkan peran sebagai agent of social change. Peran ideal ini akan menjadi efektif jika patuh dengan etika demokrasi yang diantaranya tak membenarkan kekerasan dan adu kekuatan sebagai alternatif. Masalah apapun itu, jika melibatkan institusi publik, harus dilihat secara cermat, dengan mempertimbangkan etika perundang-undangan.

         Tidak merupakan solusi jika perusakan dibalas dengan perusakan. Aksi solidaritas partisipatoris tak mengidamkan hukum rimba sebagai metode. Dalam setiap situasi konflik, peran mahasiswa mengandai strategi resolusi problem dengan tatanan yang apik. Kiprah mereka dalam ruang publik seharusnya tampil sebagai sosok terdidik yang tak hanya mengandalkan ideologi ansich. Ideologi penting, bahkan mutlak. Namun, jika ia dituangkan dengan cara yang serampangan, ideologi dan suara-suara yang mereka dengungkan hanya akan jadi agenda latah belaka.

        "Agent of Change" adalah label yang dilekatkan kepada mahasiswa sebagai tokoh intelektal yang diharapkan akan membawa perubahan-perubahan untuk masyarakat, bangsa dan negara. Sebagai anak muda memang sepantasnyalah sebutan itu disematkan karena mereka memiliki energi yang besar untuk melakukan segala perubahan yang diharapkan.

         Pada hakekat mahasiswa merupakan kelompok ilmiah akademik yang rasional, kritis, terbuka, aset nasional, pemimpin masa depan, pribadi yang sedang berkembang. Maka sumber daya yang "mapan" ini, dengan segala potensi yang dimiliki, harus diarahkan sedemikian rupa sehingga mampu mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara ini. Maka dalam melakukan perubahan itu tentunya harus dimulai sedini mungkin dengan memberikan ruang dan waktu kepada mereka untuk "action".

         Harus diakui masih banyak diantara mereka yang masih menganggap bahwa pemilu itu adalah semata-mata tanggung jawab penyelenggaraan pemilu yang telah ditunjuk oleh negara. Masyarakat cukup jadi penonton saja. Padahal tidak demikian. Mahasiswa harus mengkampanyekan bahwa masyarakat harus mengambil bagian seluas-luasnya untuk mensukseskan pesta demokrasi di negeri ini. Yang punya pesta itu rakyat, bukan penyelenggara.

      Mahasiswa adalah agen yang sangat tepat untuk mengkampanyekan perubahan paradigma ini. Jika semua masyarakat di negeri ini sudah benar-benar sadar, termasuk kalangan intelektual seperti mahasiswa ini, bahwa pemilu harus menjadi tanggung jawab bersama, maka akan tercapailah asas pemilu yang diinginkan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada akhirnya akan terpilihkan pemimpin-pemimpin yang hebat di negeri ini.

Peran mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

         Mahasiswa dikenal sebagai intelektualis, pemikir kritis, demokratis, dan konstruktif. Suara-suara mahasiswa kerap kali mempresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri. Sebagai contoh usaha mahasiswa untuk menurunkan Soeharto pada masa orde baru. 

        Gerakan mahasiswa bukanlah gerakan emosional yang dibangun diatas romantisme sejarah masa lalu sekaligus sarana penyaluran agresi gejolak muda. Partisipasi mahasiswa dalam gerakan merupakan respon spontan atas situasi sosial yang tidak sehat, bukan atas ideologi tertentu, melainkan atas nilai-nilai ideal.

       Mahasiswa merupakan aset, cadangan dan harapan masa depan bangsa. Melalui organisasi kampus inilah memengaruhi kualitas mahasiswa sebagai pemimpin dimasa depan. Mahasiswa juga dituntut untuk berperan dalam kehidupan bernegara. Mahasiswa dalam kehidupannya dituntut untuk dapat memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Hal ini menjadi beralasan karena mahasiswa adalah bagian dari masyarakat sebagai kaum terperlajar yang memiliki keberuntungan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Karena masih banyak anak yang menginginkan pendidikan tinggi namun karena faktor ekonomi menjadi penghalang.

Realita kondisi mahasiswa saat ini

        Sebenarnya mengikuti sebuah organisasi tidaklah salah, justru organisasi ini akan menambah soft skill mahasiswa sehingga meningkatkan kapabilitas diri untuk dicetak sebagai generasi unggul. Namun, kebanyakan alasan mahasiswa dapat diketahui bahwa mereka hanya mementingkan prestasi dalam akademik atau berfikir bahwa kehidupan perkuliahan itu tidak perlu dibawa ribet. Mereka masih berfikir hanya untuk bersenang-senang saja. Sungguh sangat miris sekali jika masih ada mahasiswa yang berpikiran seperti itu.

       Selain kepastian mahasiswa saat ini, ada permasalahan lain yang saat ini melanda kehidupan mahasiswa yang aktif dalam menegakkan demokrasi, yaitu kurangnya pemahaman mahasiswa akan peran mereka sesungguhnya dan ketidak tanggungjawabnya mahasiswa terhadap pelaksanaan demokrasi.

       Oleh karena itu, melihat berbagai persoalan yang terdapat di dalam tubuh mahasiswa, yang dalam konteks ini terkait dengan fungsi dan peran mahasiswa yang seharusnya dalam partisipasinya di pemerintahan kampus, atau setidaknya peraan sertanya dalam dinamika politik kampus, maka dibutuhkan solusi. Harapannya mahasiswa tidak terjebak kepada praktek-praktek yang justru merugikannya dikemudian hari.

Mahasiswa dan Demokrasi

          Selain sebagai penuntut ilmu, pembelajaran politik bagi mahasiswa juga penting. Namun dengan tetap tidak melupakan orientasi utamanya sebagai pencari pengetahuan yang benar untuk kemudian ditransformasikan melalui berbagai jalur yang menjadi basis profesionalismenya. Mahasiswa sebagai "agent of change", selain kewajibannya adalah menimba ilmu sebanyak-banyaknya, juga tetap memiliki tanggung jawab dalam mengabdikan dirinya untuk agama, masyarakat, bangsa dan negara. Mahasiswa tidak boleh hanya berfikir untuk berkuasa.

             Mahasiswa merupakan struktur yang unik dalam tatanan masyarakat, baik dilihat dari sudut politik, ekonomi, maupun sosial. Keunikannya juga tampak dari kebebasan yang mereka miliki, baik kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi atau melakukan apapun. Sebab, mahasiswa adalah asosiasi dari kejujuran, integritas dan semangat moral. Dalam diri mahasiswa, juga terdapat kumpulan calon cendikiawan, pahlawan, negarawan, serta profesi lainnya.

        Sepak terjang mahasiswa disegala bidang, tidak hanya berkutat disekitar bangku kuliah mendengarkan dosen dalam menyampaikan mata kuliah, menjadikan mahasiswa sebagai kelompok elit yang tidak hanya memiliki kewajiban belajar saja. Namun juga berada pada posisi penting dalam perubahan sosial yang terjadi. Tetapi, tetap saja mahasiswa sebagai insan manusia akademis tidak boleh melalaikan kewajiban akademiknya sebagai bekal dimasa datang.

PENUTUP

            Demokrasi memang bukan satu-satunya pemecahan masalah sosial politik, tetapi demokrasi disini sebagai media perlibatan mahasiswa itu sendiri untuk berpartisipasi mengeluarkan aspirasinya demi berkembang dan majunya sebuah pemerintahan mahasiswa. 
  • Perlunya Pemahaman Kembali Terhadap Demokrasi
           Dalam konteks mahasiswa sering menganggap benar suatu hal yang telah dijalankan selama berulang-ulang. Padahal itu salah, misalnya dalam organisasi harus sering berkaca pada tahun lalu yang menurut mereka itu benar, karena telah mendapatkan legitimasi dan kekuasaannya, maka itu dibenarkan begitu saja, tentu ini disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah belum adanya pemahaman mahasiswa dalam membedakan mana yang bersifat sakral dan mana yang bersifat duniawi dalam demokrasi yang statis itu nilai dan yang dinamis itu prakteknya dalam demokrasi.

      Dalam konteks kemahasiswaan, bentuk dan posisi demokrasi sebagai penggemblengan mahasiswa sebagai calon penerus generasi bangsa dengan fasilitas yaitu diberikannya mereka kesempatan untuk mendirikan dan mengelola sebuah Negara Mahasiswa yang dikelola oleh suatu pemerintahan yang dalam wujud nyatanya sebagai pemerintahan mahasiswa.

            Nilai yang mendasari praktek politik pada tingkatan mahasiswa, demokrasi tidak sepenuhnya dijalankan oleh mahasiswa dalam usaha mendapatkan kekuasaan ditingkatan pemerintahan mahasiswa. Nilai-nilai yang berisikan tentang musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur, kerjasama, sikap saling mempercayai serta pendidikan demokrasi perlahan-lahan mulai ditinggalkan mahasiswa.

          Melihat permasalahan demokrasi pada tingkatan mahasiswa diatas, dibutuhkan jalan sebuah cara untuk mewujudkan masyarakat kampus yang utama, maka pemerintahan mahasiswa harus mengakomodasi kebutuhan akan adanya musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur dan sehat. Kebutuhan akan pemenuhan terhadap kebutuhan itu sendiri, kebutuhan akan adanya kerjasama dan sikap saling mempercayai, serta kebutuhan akan adanya pendidikan demokrasi.

  • Mempertegas Kembali Fungsi dan Peran Mahasiswa
            Fungsi yang seharusnya ada dalam diri mahasiswa juga memiliki peran yang signifikan terkait dengan keberadaannya sebagai bagian dari dunia akademik, masyarakat berbangsa dan bernegara. Fungsi mahasiswa yang dimaksud adalah sebagai insan akademik, pencipta, pengabdi dan bertanggungjawab atas terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

          Kedua, mahasiswa harus memiliki peran politik moral, peran ini para mahasiswa harus kritis dan mempunyai kepedulian, kesantunan, kejujuran, kepedulian, ketegasan harus senantiasa menjadi pakaian mahasiswa. Fungsi dan peran mahasiswa tersebut dapat terobjektifikasi apabila dilakukan perubahan terhadap paradigma mahasiswa tentang peran dan fungsi dalam keterlibatannya didalam politik kampus.

            Penegasan fungsi dan peran mahasiswa melalui keterlibatannya dalam konteks pemerintahan kampus sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi dan bertanggungjawab terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur baik masyarakat ditingkatan mahasiswa maupun masyarakat umum.

         Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa harus memahami kembali terhadap demokrasi dan memerankan peranan kita sebagai mahasiswa seperti yang telah diuraikan di atas.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keteladanan Tokoh Wayang Adipati Karna

(Dewanagari) alias Radeya (Dewanagari: Rādheya) adalah nama Raja Angga dalam wiracarita Mahabharata. Ia menjadi pendukung utama pihak Korawa dalam perang besar melawan Pandawa. Karna merupakan kakak tertua dari tiga diantara lima Pandawa: Yudistira, Bimasena, dan Arjuna. Dalam bagian akhir perang besar tersebut, Karna diangkat sebagai panglima pihak Korawa, dan akhirnya gugur di tangan Arjuna. Dalam Mahabharata diceritakan bahwa Karna menjunjung tinggi nilai-nilai kesatria. Meski angkuh, ia juga seorang dermawan yang murah hati, terutama kepada fakir miskin dan kaum brahmana. Menurut legenda, Karna merupakan pendiri kota Karnal, terletak di negara bagian Haryana, India Utara. Dalam pewayangan Jawa, terdapat beberapa perbedaan mengenai kisah hidup Karna dibandingkan dengan versi aslinya. Menurut versi ini, Karna mengetahui jati dirinya bukan dari Kresna, melainkan dari Batara Narada. Dikisahkan bahwa, meskipun Karna mengabdi pada Duryodana, namun ia berani menculik calon is

Penerapan Load Balancer Dalam Meningkatkan Kinerja Web Server Pada Lingkungan Cloud

  PAPER KOMPUTASI MODERN Lembar Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu Yang Diampu Oleh: Adam Huda Nugraha, S.Kom., MMSI Disusun Oleh: Alief Priambudi (50418521) 4IA21 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI TEKNIK INFORMATIKA UNIVERSITAS GUNADARMA 2021/2022 PENERAPAN LOAD BALANCER DALAM MENINGKATKAN KINERJA WEB SERVER PADA LINGKUNGAN CLOUD Alief Priambudi Universitas Gunadarma ABSTRAKSI Pesatnya pertumbuhan internet saat ini, berdampak pada meningkatnya akses pengguna yang terhubung di dalamnya. Hal tersebut berpengaruh pada kebutuhan terhadap mesin penyedia layanan, seperti halnya server web server. Hadirnya teknologi cloud saat ini, sangat membantu para pengelola web server dalam melakukan manajerial Web server khususnya terhadap mesin server yang digunakan. Banyaknya pengguna yang mengakses membuat beban sebuah web server menjadi berat dan menimbulkan masalah yaitu down nya server yang membuat pengguna sulit untuk mengakses sebuah website. Hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kelebiha

Bonus Demografi Indonesia

PENDAHULUAN            Demografi Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 memiliki jumlah penduduk sebesar 237.641.326 juta jiwa. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah sehingga diproyeksikan pada tahun 2015 penduduk Indonesia berjumlah 255 juta jiwa hingga mencapai 305 juta jiwa pada tahun 2035. Pulau Jawa salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesar New York. Indonesia memiliki bahasa dan budaya yang beranekaragam. Sejak kemerdekannya, Bahasa Indonesia (sejenis dengan Bahasa Melayu) menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dan menjadi bahasa yang paling banyak digunakan dalam komunikasi, pendidikan, pemerintahan dan bisnis. Namun, bahasa daerah tidak sedikit pula juga tetap banyak dipergunakan. Dari segi kependudukan, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah besar, antara lain : Penyebaran penduduk ti